Rekomendasi Rebonding Haram Ditanggapi Beragam
Metro Siang / Hukum & Kriminal / Jumat, 15 Januari 2010 12:43 WIB
Metrotvnews.com, Kediri: Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur dan Madura mengharamkan rebonding atau meluruskan rambut bagi perempuan yang belum bersuami atau masih membujang. Rebonding dianggap bertolak belakang dengan syariat Islam. Keputusan ini diambil dalam Bahtsul Masa'il yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Menurut Darul Aska, salah satu tim perumus, dilihat dari aspek manfaat rebonding betrolak belakang dengan ajaran Islam. Rebonding dinilai sebagai bentuk kemaksiatan hanya untuk gaya. Menurut syiriat Islam, wanita mustinya menutup semua aurat mereka. Tim perumus merekomendasikan, wanita yang belum bersuami diharamkan rebonding. "Sementara yang sudah berkeluarga boleh melakukan rebonding dengan seizin suaminya," kata Darul Aska.
Sebagian wanita menolak pengharaman rebonding rambut. Menurut mereka, rebonding dimaknai sebagai bentuk cara mensyukuri karunia Tuhan dengan mengganti berganti rambut. Pelanggan salon, Pania, misalnya, mengakui rebonding untuk sebagai bentuk syukur kepada Tuhan. Sebagian besar pemilik salon menganggap ini sebagai gaya hidup dan tidak perlu dihubungkan dengan hukum agama. Pemilik salon mengembalikan kepada konsumen untuk menanggapi imbauan tersebut. Sebab, konsumenlah yang memutuskannya.(DOR)
www.metrotvnews.com
Metro Siang / Hukum & Kriminal / Jumat, 15 Januari 2010 12:43 WIB
Metrotvnews.com, Kediri: Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur dan Madura mengharamkan rebonding atau meluruskan rambut bagi perempuan yang belum bersuami atau masih membujang. Rebonding dianggap bertolak belakang dengan syariat Islam. Keputusan ini diambil dalam Bahtsul Masa'il yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Menurut Darul Aska, salah satu tim perumus, dilihat dari aspek manfaat rebonding betrolak belakang dengan ajaran Islam. Rebonding dinilai sebagai bentuk kemaksiatan hanya untuk gaya. Menurut syiriat Islam, wanita mustinya menutup semua aurat mereka. Tim perumus merekomendasikan, wanita yang belum bersuami diharamkan rebonding. "Sementara yang sudah berkeluarga boleh melakukan rebonding dengan seizin suaminya," kata Darul Aska.
Sebagian wanita menolak pengharaman rebonding rambut. Menurut mereka, rebonding dimaknai sebagai bentuk cara mensyukuri karunia Tuhan dengan mengganti berganti rambut. Pelanggan salon, Pania, misalnya, mengakui rebonding untuk sebagai bentuk syukur kepada Tuhan. Sebagian besar pemilik salon menganggap ini sebagai gaya hidup dan tidak perlu dihubungkan dengan hukum agama. Pemilik salon mengembalikan kepada konsumen untuk menanggapi imbauan tersebut. Sebab, konsumenlah yang memutuskannya.(DOR)
www.metrotvnews.com